Rabu, 31 Mei 2017

Suami Inneke Koesherawati Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin


DELIPOKER88 - Jaksa eksekutor KPK mengeksekusi Direktur PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Suami aktris Inneke Koesherawati itu dijatuhi hukuman sesuai putusan hakim.

"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Fahmi Darmawansyah yang telah dijatuhi hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor tanggal 24 Mei 2017," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (31/5/2017).

Fahmi dipindahkan ke Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya dalam sidang putusan Rabu (24/5), Fahmi tidak mengajukan banding dan menganggap ini sebagai ujian.

"Saya ucapkan Alhamdulillah ini adalah ujian dari Allah. Ini adalah berita gembira, apa artinya? Karena saya terpilih oleh Allah sebagai orang-orang yang diuji, maka menghadapinya dengan sabar. Sebagai manusia kita pasti menghadapi ujian baik senang maupun susah," ujar Fahmi kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (24/5).

Majelis hakim menyatakan Fahmi terbukti menyuap pejabat Bakamla untuk memenangkan proyek pengadaan satellite monitoring. Fahmi memberikan uang kepada pejabat Bakamla secara bertahap.

"Menimbang, perbuatan terdakwa keterangan saksi dan terdakwa, fakta hukum, Eko Hadi sebagai PNS. Hardy dan Adam dalam kesaksian mengakui memberikan uang ke Eko secara bertahap atas perintah terdakwa Fahmi," ujar hakim dalam persidangan.

Pejabat Bakamla yang menerima uang yaitu Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar SGD 100 ribu, USD 88.500, dan 10 ribu euro, Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Bambang Udoyo SGD 105 ribu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar