Rabu, 24 Mei 2017

Polisi Tangkap Pembunuh Pria yang Mayatnya Ditemukan dalam Karung


DELIPOKER88 - Polres Tegal akhirnya mengungkap kasus pembunuhan yang jasad korbannya ditemukan di dalam karung. Korban bernama Sepudin (29) dibunuh oleh Khaerudin (52).

Khaerduin yang merupakan warga Desa Karangmalang, Kedungbanteng, Tegal ditangkap polisi di rumahnya.

"Setelah ditemukan identitas korban, kemudian dikembangkan oleh Reskrim dan akhirnya ditemukan pelaku pembunuhan," kata Wakapolres Tegal, Kompol Muhamad Purbaya kepada wartawan, Rabu (24/05/2017) siang.

Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku dan korban terlibat praktek penggadaan uang. Pelaku sebelumnya menghubungi korban dan mengaku bisa menggandakan uang.

Korban kemudian dijemput pelaku di rumahnya di Brebes dan langsung menuju rumah pelaku untuk mengambil keperluan ritual menggandakan uang. Sambil membawa semua keperluan ritual, keduanya menuju pantai Surodadi.

Saat ritual berlangsung, pelaku membekap mulut korban dan menenggelamkannya ke laut. Setelah korban meninggal, jasadnya dimasukkan ke dalam karung yang sudah diisi pasir sebagai pemberat.

"Kejadiannya pada Selasa malam pekan lalu," terang Purbaya.

Tersangka sempat kembali ke lokasi pembunuhan pada keesokan harinya. Mengetahui tali pengikat karung berisi jasad korban putus, pelaku kembali mengikat talinya dan menenggelamkan karung tersebut.

Namun karung berisi jasad korban ditemukan warga dua hari kemudian.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat membunuh korban karena korban tak sabar ingin uangnya segera digandakan. Korban mengaku membutuhkan uang untuk membayar utang.

Keduanya akhirnya terlibat adu mulut dan berkelahi yang akhirnya berujung pada terbunuhnya Sepudin.

"Dia tidak sabaran dan akhirnya memukul saya, terus saya tangkis dan dorong sampai jatuh dan dibekap di laut," ungkap Khaerudin.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang mainan pecahan Rp 100 ribu sebanyak empat bendel senilai Rp 40 juta. Uang asli sebanyak Rp 52 juta, pakaian korban, karung dan tali plastik. Akibat perbuatannya korban dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar