Minggu, 28 Mei 2017
Menko Wiranto Sesalkan Panja DPR Masih debat Istilah Terorisme
DELIPOKER88 - Panitia Kerja Revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme DPR RI tak kunjung menyelesaikan tugasnya. Salah satu musababnya adalah mereka masih memperdebatkan definisi terorisme.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyayangkan hingga kini DPR masih berdebat soal istilah terorisme. Padahal para pelaku teror sudah menjalankan aksinya.
"Sudah jelas terorisme sudah jelas definisinya adalah kekuatan yang tujuannya untuk menunjukkan eksistensinya dengan cara-cara yang sangat kejam, membunuh orang, membuat orang, masyarakat menjadi kacau panik. Menurut saya definisi itu gampang tidak terlalu urgent, artinya jangan diperdebatkan," kata Wiranto Minggu (28/5/2017).
Menurut Wiranto yang terpenting saat ini adalah bukan berdebat soal definisi terorisme, tetapi bagaimana melawan pelaku teror itu secara total. "Definisi ini yang penting menggambarkan bahwa mereka (teroris) menggunakan kekuatan secara total, menghalalkan semua cara dan operasinya bisa melintasi batas negara," kata dia.
"Mereka (teroris) tidak mengakui batas negara. Mereka mengakui bahwa negara dibagi menjadi zona-zona yang mereka inginkan. Jangan sibuk dengan definisi, definisi gampang diubah," tambah mantan Ketua Umum Partai Hanura ini.
Sebelumnya, Anggota Panja RUU Antiterorisme Arsul Sani, menyebut DPR telah meminta pemerintah merumuskan definisi tersebut. Perihal definisi terorisme sendiri ada di Pasal 1 UU Terorisme.
"Soal definisi, kami yang di Panja memang sepakat meminta tim pemerintah untuk merumuskannya," kata Arsul saat dihubungi, Jumat (26/5) malam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar