Minggu, 22 Oktober 2017

Diduga Sarang Maksiat, 41 Tempat Karaoke di Parangtritis Dapat SP


Poker Online Terpercaya - Puluhan pemilik tempat karaoke di Parangtritis, Bantul, menerima Surat Peringatan pertama dari Satpol PP. Tempat karaoke ini diminta menutup aktivitasnya karena dianggap ilegal.

"Ada 41 tempat karaoke yang kami layangkan SP 1, (karena) pertama dari sisi yuridis persyaratannya belum terpenuhi," kata Sekretaris Satpol PP Bantul, Jati Bayubroto kepada wartawan di Parangtritis, Senin (23/10/2017).

Selain perkara izin, menurut Jati pihaknya melayangkan SP 1 karena selama ini tempat karaoke di Parangtritis disinyalir menjadi sarang maksiat. Seperti menjadi tempat peredaran miras dan prostitusi ilegal.

"Penertiban ini juga karena kami juga menerima aduan dari masyarakat, mereka meminta kami melakukan penertiban. Karena mereka yang merasakan langsung dampak sosialnya (atas keberadaan tempat karaoke)," ungkapnya.

Bila tempat karaoke di Parangtritis tetap buka, kata Jati, pihaknya akan melayangkan SP 2 dilanjutkan SP 3. Namun pihaknya tetap berharap para pemilik bersedia menutup sendiri aktivitas karaoke di miliknya.

"SP 1 itu berlaku tujuh hari, kalau tetap buka nanti kami layangkan SP 2 juga berlaku tujuh hari. Kalau tetap buka juga, nanti kami kirim SP 3 yang berlaku 3 hari," jabarnya.

Bila tempat karaoke tersebut tetap buka, Jati mengancam akan memperkarakan para pemilik ke pengadilan. Sementara tempat karaoke milik mereka akan disegel oleh petugas.

"Kalau tetap buka akan langsung kami tutup, tetapi penutupan ini belum sampai ke pembongkaran. Surat peringatan tahap pertama ini baru menyentuh kegiatan karaokenya," pungkasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar