Senin, 24 Juli 2017
Kejati DKI Mulai Teliti Kasus Penyelundupan 1 Ton Sabu
BANDAR JUDI TERPERCAYA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara 1 ton Sabu yang diselundupkan WN Taiwan ke Pantai Anyer, Serang, Banten. Kejaksaan mengaku siap berkoordinasi dan meneliti berkas penyidikan.
Kajati DKI Tony Spontana mengatakan pihaknya telah menerima SPDP dan siap koordinasi dengan kepolisian. Kini Kejati DKI akan mempersiapkan jaksa untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut.
"Sudah (terima) baru SPDP, sekarang lagi koordinasi antara penyidik dan calon JPU," kata Tony, di Simpang Susun Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
Ia mengatakan koordinasi antar penyidik dan JPU diperlukan agar segera dilakukan pelimpahan tahap pertama. Sebab, penyidikan dan tuntutan perkara ini penting karena termasuk tangkapan penyeludupan yang besar.
"Karena ini kan namanya tangkapan terbesar dalam sejarah penyeludupan narkoba. Pastikan semuanya cermat tidak ada yang boleh miss karena ini pertaruhan antara penyidik dan penuntut umum," kata Tony.
Seperti diketahui, polisi menggagalkan penyelundupan 1 ton sabu dari China ke Anyer, Banten. Diperkirakan 1 ton narkoba jenis sabu yang diamankan di Anyer senilai Rp 1,5 triliun.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar