Minggu, 06 Mei 2018

Stefanus Bunuh dan Bakar Kekasihnya gara-gara Cekcok


BANDAR BOLA TERPERCAYA - Polisi mengungkap kasus pembunuhan yang diakhiri dengan pembakaran jasad korban di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Aksi sadis itu ternyata akibat pertengkaran sepasang kekasih.

Peristiwa pembunuhan sadis itu terjadi pada Kamis siang, 3 Mei 2018. Berdasarkan hasil penelusuran, lokasi pembunuhan sebenarnya di sebuah rumah kawasan Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

Polisi awalnya menerima laporan dari saksi yang mengaku melihat sosok mayat di dalam mobil yang diparkir di wilayah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat petang, 4 Mei. Beberapa jam kemudian, diperoleh informasi penemuan mayat di Pantai Desa Karang Serang, Sukadin, Tangerang, Banten.

“Dan setelah itu Tim Polsek Tambora mendatangi TKP di Pantai Karang Serang, ditemukan adanya bercak darah dan bekas bakaran," kata Kepala Polsek Tambora, Komisaris Polisi Iver Son Manossoh, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 6 Mei. BANDAR POKER TERBAIK

Petugas pun memeriksa jasad korban yang ditangani oleh pihak Rumah Sakit Umum Tangerang. Kondisi korban benar mengalami luka bakar di seluruh tubuhnya. Seorang pelapor berinisial AZ mengakui bahwa dia bersama dengan tersangka pada saat membawa mayat korban ke Pantai Karang Serang.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku bernama Stefanus, berusia 25 tahun. Pelaku mengakui telah membunuh kekasihnya bernama Laura, 41 tahun, yang akan dinikahinya.

Mengenai motif pelaku, keduanya awalnya terlibat cekcok hingga Laura melakukan tindak kekerasan terhadap Stefanus. Bahkan korban nekat menggunakan sebilah pisau dan menggunakannya untuk mengancam korban.

"Tersangka ST yang merasa tidak dihargai sebagai seorang laki-Iaki lalu merebut pisaunya serta membalas menusukkan pisau tersebut ke arah tubuh korban," kata Iver.

Cekcok itu dipicu rasa sakit hati pelaku yang merasa direndahkan korban. Dia tersinggung saat pacarnya tinggi hati dan mengungkit biaya pernikahan yang digelontorkan sepenuhnya dari pihak perempuan.

"ST mengakui telah membunuh pacarnya bernama LR dengan cara menusuk menggunakan pisau dan kemudian mayatnya dibakar di Pantai Desa Karang Serang," katanya.

Tersangka Stefanus dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar