Selasa, 05 Desember 2017

Terpidana Mati Dituntut Mati Lagi, Akademisi: Segera Eksekusi Mati!


Poker Online Terpercaya - Terpidana mati Togiman alas Toge dituntut mati karena kasus penyelundupan 25 kg sabu. Bandar kelas kakap ini tetap bisa mengendalikan bisnis narkoba saat menunggu eksekusi mati di dalam penjara.

Pengamat hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Abdul Hakim Siagian menilai, terpidana mati kasus narkoba harus secepat mungkin untuk dieksekusi mati.

"Kondisi hari ini darurat narkoba. Korban dari narkoba ini luar biasa. Uang yang habis untuk konsumsi narkoba tinggi. Jumlah orang yang terpapar narkoba juga tidak tanggung-tanggung," kata Abdul, Rabu (6/12/2017).

"Segera mungkin eksekusi mati bandar narkoba yang dihukum mati," sambungnya.

Dosen hukum pidana di UMSU dan juga Universitas Sumatera Utara (USU) ini menerangkan, jika terpidana mati bandar narkoba terus diundur ekesusinya, maka akan timbul kekhawatiran.

"Mereka yang dihukum mati masih bisa mengendalikan narkoba. Kalau tidak segera, bisa menjadi lahan subur untuk mereka dalam permainan narkoba," ujarnya.

Menurut Abdul, narkoba dapat meruntuhkan generasi bangsa. Dampak dari narkoba, kata dia juga sangat mengerikan. Atas hal itu, aparat penegak hukum dan masyarakat harus bisa sama-sama memerangi narkoba.

"Pencegahan narkoba harus dimaksimalkan. Narkoba ini, korbannya semua kalangan. Tentu ini sangat mengerikan. Kita harap jaksa agung harus tegas dan bertanggung jawab menegakkan hukum, sesegara mungkin eksekusi mati, lebih cepat lebih baik sebelum semuanya terlambat. Tegakkan hukum dengan seadil-adilnya dan setegas-tegasnya," tukasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar