Rabu, 02 Agustus 2017
Polres Bandung Ciduk Ayah yang Dua Kali Hamili Anak Kandung
POKER ONLINE TERPERCAYA - Kahya (54) diciduk personel Satreskrim Polres Bandung lantaran mencabuli anak kandungnya, CC (31). Bahkan korban telah dua kali hamil gara-gara perbuatan bejat sang ayah.
Ulah durjana Kahya terbongkar setelah polisi menerima laporan dari keluarga berdasarkan pengakuan korban. Polisi sigap menyelidiki kasus hubungan intim sedarah ini.
Ternyata pelaku sudah mencabuli anak kandungnya tersebut sejak 2006. Akibat perbuatan Kahya, korban berbadan dua dan melahirkan anak lelaki yang kini berusia 11 tahun.
"Kepada keluarga, Kahya tidak mengakui aksi bejat (pencabulan pertama) yang dilakukan kepada anaknya. CC (korban) ini diduga memiliki keterbelakangan mental," ucap KBO Satreskrim Polres Bandung Iptu Tri Wahyudi kepada wartawan di Polres Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/8/2017).
Pelaku menutup rapat tingkah bejatnya. Bahkan aksinya tak tercium sama sekali oleh keluarga. Korban kerap bungkam kalau ditanya siapa yang menghamilinya.
Namun sepandai-pandai tupai melompat, pasti jatuh juga. Sekian lama menyembunyikan aksi cabul kepada anak kandung, perbuatan Karya terbongkar.
Kecuriagaan keluarga muncul karena CC kembali mengandung anak kedua. Padahal selama ini CC tak bersuami.
"Ada seorang ibu yang datang kepada kami terkait anaknya (korban) yang hamil. Anaknya (korban) mengakui bahwa ayah kandungnya yang menghamili," kata Tri.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti milik korban berupa satu kaus lengan panjang, kemeja lengan panjang, celana dalam perempuan dan celana panjang di rumah korban di Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Tri mengungkapkan jabang bayi yang kini dikandung CC sudah berusia tujuh bulan. Polisi secara perlahan melakukan pendekatan khusus untuk menggali informasi dari CC.
"Perbuatan pertama dilakukan pelaku pada saat CC berumur 20 tahun. Korban disetubuhi di rumahnya pada saat ibunya (istri pelaku) tidak ada di rumah," ujar Tri.
Kahya dijerat Pasal 386 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara. Ia mengakui perbuatannya dan mengaku bersalah.
"Saya khilaf karena telah melakukan perbuatan itu. Saya lakukan itu saat ibunya bekerja," ucap Kahya singkat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar