Jumat, 23 Juni 2017

Tak Ada Sistem Ganjil Genap Selama Libur Lebaran


 DELIPOKER88 - Sistem ganjil-genap di jalan protokol Ibu Kota tak diberlakukan selama libur Lebaran. Kebijakan itu mengekor keputusan pemerintah tentang penetapan masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah.

Kepala Subdirektorat Bidang Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2017 tertanggal 15 Juni 2017, ditetapkan masa cuti bersama Lebaran sejak 23 Juni hingga 30 Juni 2017. Selama kurun waktu itu pula sistem ganjil-genap tidak bakal diberlakukan.

"Sistem ganjil-genap tidak diberlakukan karena cuti bersama, sama dengan hari libur nasional," kata Budiyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu 24 Juni 2017.

Budiyanto berharap informasi ini bisa diterima masyarakat. Terutama, para pengguna jalan yang biasa melewati jalan protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gatot Subroto.

Sistem ganjil-genap resmi berlaku delapan bulan lalu, tepatnya 30 Agustus 2016. Kebijakan ganjil-genap diberlakukan di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan M.H. Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Subroto. Kebijakan ini untuk menggantikan penerapan 3 in 1 yang dinilai sarat dengan masalah sosial.

Aturan ganjil-genap berlaku untuk semua pengendara roda empat. Mereka yang melanggar dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu.

Ada beberapa kendaraan yang tak kena kebijakan ganjil-genap, yakni angkutan umum pelat kuning, pemadam kebakaran, ambulans, kepolisian, mobil menteri, mobil Wakil Presiden dan Presiden, serta angkutan barang tertentu yang terkena dispensasi.

Pelat ganjil atau genap ditentukan berdasarkan satu angka terakhir pada nomor kendaraan. Pelat nomor yang tergolong ganjil, yaitu dengan angka terakhir 1, 3, 5, 7 dan 9. Sedangkan pelat nomor genap, yaitu 0, 2, 4, 6 dan 8.

Kebijakan tersebut berlaku setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 07.00 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 20.00 WIB. Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar